Registrasi Warga Baru

Mulai Akses
Layanan Digital

Daftarkan diri Anda untuk menikmati kemudahan layanan administrasi kependudukan tanpa antri.

Manfaat Akun Terdaftar:
Pantau status pengajuan surat realtime
Riwayat pelayanan tersimpan rapi
Notifikasi langsung ke perangkat Anda
© 2026 Pemerintah Kota Serang. All rights reserved.
Pendaftaran Akun
Lengkapi data diri Anda di bawah ini dengan benar.
Sudah memiliki akun terdaftar? Masuk Disini
Data Anda dilindungi enkripsi SSL 256-bit
Syarat & Ketentuan Layanan
1. Ketentuan Umum

Dengan mendaftarkan diri sebagai pengguna Portal Layanan Digital Kelurahan Teritih, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.

Portal ini merupakan layanan resmi yang dikelola oleh Pemerintah Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

2. Persyaratan Pendaftaran
  • Pendaftar adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah Kelurahan Teritih.
  • Data yang dimasukkan harus sesuai dengan dokumen kependudukan resmi (KTP/KK).
  • Setiap warga hanya diperbolehkan memiliki satu akun terdaftar.
  • NIK yang digunakan wajib valid dan belum pernah didaftarkan sebelumnya.
3. Keamanan Akun
  • Pengguna bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan kata sandi akun.
  • Jangan membagikan kata sandi kepada siapapun, termasuk petugas kelurahan.
  • Segera hubungi pihak kelurahan jika akun Anda diduga disalahgunakan.
  • Kelurahan Teritih tidak akan pernah meminta kata sandi Anda melalui telepon atau pesan.
4. Privasi & Data Pribadi

Data pribadi yang Anda berikan akan digunakan semata-mata untuk keperluan pelayanan administrasi kependudukan Kelurahan Teritih.

  • Data Anda disimpan dengan enkripsi dan tidak akan dijual atau dibagikan kepada pihak ketiga.
  • Data hanya dapat diakses oleh petugas kelurahan yang berwenang.
  • Anda berhak meminta koreksi atau penghapusan data dengan menghubungi kantor kelurahan.
5. Penggunaan Layanan
  • Layanan pengajuan surat hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja.
  • Permohonan yang diajukan akan diproses dalam 1–3 hari kerja.
  • Pengguna wajib melengkapi dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
  • Permohonan dengan data tidak lengkap atau tidak valid dapat ditolak oleh petugas.
  • Penyalahgunaan layanan dapat mengakibatkan penonaktifan akun.
6. Kontak & Pengaduan

Jika Anda memiliki pertanyaan, kendala, atau pengaduan terkait layanan ini, silakan hubungi:

  • Email: kel.teritih@serangkota.go.id
  • Instagram: @kelurahanteritih
  • Datang langsung ke Kantor Kelurahan Teritih pada jam kerja (Senin–Jumat, 08.00–16.00)
7. Persetujuan

Dengan mengklik tombol "Saya Setuju" di bawah atau mencentang kotak persetujuan pada form pendaftaran, Anda menyatakan telah membaca dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan di atas.